Kabarminang – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang putusan pada Kamis (4/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim saat membacakan putusan, seperti dikutip Kompas.
Selain pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Namun, hakim mempertimbangkan uang Rp3 miliar yang telah disita serta satu unit mobil BAIC milik Noel sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain Noel belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki prestasi selama menjabat sebagai wakil menteri.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Noel.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Noel menerima uang senilai Rp4,435 miliar dari praktik korupsi pengurusan sertifikasi K3. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa sebelumnya juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Noel dapat dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
















