Rabu, Juli 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Redaksi
Kamis, 4 Juni 2026 16:19
in Nasional
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer


Kabarminang – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang putusan pada Kamis (4/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim saat membacakan putusan, seperti dikutip Kompas.

Selain pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Namun, hakim mempertimbangkan uang Rp3 miliar yang telah disita serta satu unit mobil BAIC milik Noel sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain Noel belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki prestasi selama menjabat sebagai wakil menteri.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Noel.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Noel menerima uang senilai Rp4,435 miliar dari praktik korupsi pengurusan sertifikasi K3. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa sebelumnya juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Noel dapat dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.


Tags: GratifikasiImmanuel Ebenezerkorupsi kemnakerKPKNoelpengadilan tipikorSertifikasi K3Wamenaker

Berita Terkait

Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

21 Juli 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Penyusunan Naskah Akademik RUU Anti-LGBT Akan Dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia

17 Juli 2026
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

13 Juli 2026
Pemerintah Izinkan ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemerintah Izinkan ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

12 Juli 2026
Dua Anggota DPR Dorong Hukuman Mati untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Dua Anggota DPR Dorong Hukuman Mati untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Prabowo: Ayam MBG Jangan Dipotong Terlalu Kecil, di AS Seperempat Ekor Sekali Makan

Prabowo: Ayam MBG Jangan Dipotong Terlalu Kecil, di AS Seperempat Ekor Sekali Makan

10 Juli 2026
Next Post
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Miliaran dari MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Miliaran dari MBG

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.