Kabarminang – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Dadan diduga memiliki yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digunakan untuk mengelola dapur dalam program MBG.
Menurut Syarief, program tersebut semestinya dikelola oleh yayasan yang memenuhi persyaratan dan ditunjuk secara transparan. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG justru diduga digunakan sebagai sarana kejahatan dan memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menemukan bahwa yayasan-yayasan tersebut tetap lolos sebagai mitra meski tidak memenuhi ketentuan. Hal itu diduga terjadi melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN yang dilakukan atas atensi Dadan.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa yayasan yang digunakan dalam program tersebut kerap memakai nama pihak lain, namun secara faktual memiliki hubungan dengan para tersangka.
“Yang dimaksud afiliasi di sini adalah afiliasi orang per orang secara hukum. Ada konflik kepentingan di situ,” ujarnya.
Kejagung juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan yang dipilih atas arahan para tersangka memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar dari program MBG.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” kata Syarief.
Hingga kini, penyidik masih mendalami jumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka serta menghitung total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
“Masih dihitung. Masih proses. Yayasannya banyak,” ujar Syarief.
Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menginventarisasi yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dan memisahkannya dari yayasan yang beroperasi sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyeret pejabat Badan Gizi Nasional, lembaga yang sebelumnya bertanggung jawab menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
















