Kamis, Juli 30, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dugaan Intimidasi Santri di Lima Puluh Kota Harus Diproses Hukum, Negara Wajib Lindungi Hak Anak

Qadri Hayatul
Kamis, 30 Juli 2026 12:45
in Kabar Sumbar
Seorang santri Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain berinisial NAF berusia 14 tahun diduga diintimidasi oleh warga berinisial RU saat beribadah di musala dekat rumahnya di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, sejak Mei-Juni 2026. Foto: Ilustrasi AI

Seorang santri Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain berinisial NAF berusia 14 tahun diduga diintimidasi oleh warga berinisial RU saat beribadah di musala dekat rumahnya di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, sejak Mei-Juni 2026. Foto: Ilustrasi AI


Arif berpandangan bahwa perbedaan pandangan keagamaan merupakan hal yang lazim dalam khazanah Islam. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, ataupun memberikan tekanan kepada pihak lain.

“Dakwah yang mengedepankan pelabelan sesat, pembid’ahan secara provokatif, serta tekanan kepada kelompok lain hanya akan melahirkan konflik sosial yang merusak ukhuwah Islamiyah,” jelasnya.

Ia menegaskan perlindungan terhadap santri bukan hanya menjadi tanggung jawab pesantren, melainkan juga negara. Santri, kata dia, harus memperoleh jaminan rasa aman ketika belajar, beribadah, dan mengamalkan tradisi keagamaannya.

Arif juga menilai aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk menangani dugaan intimidasi terhadap anak secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi.

“Penegakan hukum bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat, melainkan memberikan kepastian bahwa tidak ada seorang pun yang dibenarkan menggunakan intimidasi ataupun kekerasan dalam menyampaikan pandangan keagamaannya,” katanya.

Selain aparat penegak hukum, ia berharap lembaga keagamaan, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), dapat menjalankan peran sebagai pemersatu umat melalui dialog serta meredam potensi konflik akibat perbedaan pandangan fikih.

Menurut Arif, peristiwa di Kapur IX semestinya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap santri dan lembaga pendidikan Islam. Ia menilai pesantren memiliki peran penting sebagai lembaga pendidikan, pembinaan akhlak, sekaligus penjaga tradisi keilmuan Islam.

Arif menegaskan bahwa setiap dugaan intimidasi terhadap santri harus dikawal hingga memperoleh kepastian hukum. Ia menilai negara tidak boleh membiarkan munculnya rasa takut di lingkungan pendidikan karena hal tersebut dapat berdampak terhadap kehidupan beragama yang damai dan berkeadaban.


halaman 2 dari 4
Prev1234Selanjutnya
Tags: ABS SBKAhlussunnah wal Jamaahdugaan intimidasi santriintimidasi anakKapur IXLima Puluh KotaMuhammad ArifMUIPBS Ibnu HaromainPemuda PERTI Sumbarperlindungan anakPERTI Sumatera BaratPondok Pesantren Berbasis Surausantritradisi Islam Minangkabauzikir berjamaah

Berita Terkait

Pekerja Perempuan Asal Sumbar Diduga Disekap dan Disiksa di Myanmar

Warga Agam yang Disekap dan Disiksa di Myanmar Telah Berada di Indonesia, Begini Kondisinya

30 Juli 2026
Longsor Empat Kali dalam Lima Bulan, Pakar: Penanganan Lembah Anai Harus Berubah Total

Longsor Empat Kali dalam Lima Bulan, Pakar: Penanganan Lembah Anai Harus Berubah Total

30 Juli 2026
Deretan Konflik Harimau dengan Warga di Sumbar sejak 2020, Kerusakan Hutan Jadi Sorotan

Deretan Konflik Harimau dengan Warga di Sumbar sejak 2020, Kerusakan Hutan Jadi Sorotan

30 Juli 2026
Pemko Padang Panjang Tingkatkan Kapasitas Aparatur untuk Penanganan Pascabencana Lewat Bimtek Jitupasna

Pemko Padang Panjang Tingkatkan Kapasitas Aparatur untuk Penanganan Pascabencana Lewat Bimtek Jitupasna

30 Juli 2026
Air Bangis Belum Mekar, Pemprov Sumbar: Belum Ada Usulan dari Pemkab Pasaman Barat

Air Bangis Belum Mekar, Pemprov Sumbar: Belum Ada Usulan dari Pemkab Pasaman Barat

30 Juli 2026
Pemko Padang Jajaki Beasiswa Penuh ke Nalanda University India, Perluas Program Padang Juara

Pemko Padang Jajaki Beasiswa Penuh ke Nalanda University India, Perluas Program Padang Juara

30 Juli 2026
Next Post
Longsor Empat Kali dalam Lima Bulan, Pakar: Penanganan Lembah Anai Harus Berubah Total

Longsor Empat Kali dalam Lima Bulan, Pakar: Penanganan Lembah Anai Harus Berubah Total

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

25 Juli 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Polwan Polda Sumbar Laporkan Atasan Berpangkat AKBP atas Dugaan Pelecehan Seksual

25 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.