Arif berpandangan bahwa perbedaan pandangan keagamaan merupakan hal yang lazim dalam khazanah Islam. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, ataupun memberikan tekanan kepada pihak lain.
“Dakwah yang mengedepankan pelabelan sesat, pembid’ahan secara provokatif, serta tekanan kepada kelompok lain hanya akan melahirkan konflik sosial yang merusak ukhuwah Islamiyah,” jelasnya.
Ia menegaskan perlindungan terhadap santri bukan hanya menjadi tanggung jawab pesantren, melainkan juga negara. Santri, kata dia, harus memperoleh jaminan rasa aman ketika belajar, beribadah, dan mengamalkan tradisi keagamaannya.
Arif juga menilai aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk menangani dugaan intimidasi terhadap anak secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi.
“Penegakan hukum bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat, melainkan memberikan kepastian bahwa tidak ada seorang pun yang dibenarkan menggunakan intimidasi ataupun kekerasan dalam menyampaikan pandangan keagamaannya,” katanya.
Selain aparat penegak hukum, ia berharap lembaga keagamaan, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), dapat menjalankan peran sebagai pemersatu umat melalui dialog serta meredam potensi konflik akibat perbedaan pandangan fikih.
Menurut Arif, peristiwa di Kapur IX semestinya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap santri dan lembaga pendidikan Islam. Ia menilai pesantren memiliki peran penting sebagai lembaga pendidikan, pembinaan akhlak, sekaligus penjaga tradisi keilmuan Islam.
Arif menegaskan bahwa setiap dugaan intimidasi terhadap santri harus dikawal hingga memperoleh kepastian hukum. Ia menilai negara tidak boleh membiarkan munculnya rasa takut di lingkungan pendidikan karena hal tersebut dapat berdampak terhadap kehidupan beragama yang damai dan berkeadaban.















