Kabarminang — Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Sumatera Barat, Muhammad Arif, menilai dugaan intimidasi terhadap santri Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak, tetapi juga menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara.
Ia melanjutkan, masalah tersebut harus ditangani secara serius apabila dugaan intimidasi tersebut benar.
“Santri memiliki hak untuk memperoleh pendidikan agama, menjalankan keyakinan, serta mengamalkan tradisi keagamaan tanpa rasa takut maupun intimidasi,” tuturnya, Rabu (29/7/2026).
Ia mengingatkan, Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mewajibkan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai bentuk kekerasan, ancaman, diskriminasi, maupun tekanan psikologis.
Menurut Arif, apabila terdapat tindakan intimidasi, ancaman, ataupun kekerasan terhadap santri karena mengamalkan tradisi keagamaan yang diyakininya, persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar perbedaan pandangan fikih.
“Persoalan tersebut telah bergeser dari sekadar perbedaan pandangan fikih menjadi persoalan hukum yang harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tradisi amaliah Ahlussunnah wal Jamaah bermazhab Syafi’i yang telah lama berkembang di Minangkabau, seperti zikir berjamaah, pembacaan Yasin, tahlil, peringatan Maulid Nabi, doa setelah pemakaman, dan tradisi keagamaan lainnya.
Menurutnya, praktik tersebut telah menjadi bagian dari wajah Islam Minangkabau yang tumbuh bersama falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).














