Merasa bingung atas pernyataan tersebut, korban kemudian menghubungi dirinya melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai dalil zikir bersama setelah salat.
“Setelah kejadian itu korban menghubungi saya. Saya kemudian memberikan penjelasan beserta dalil-dalil yang menjadi dasar amalan tersebut. Penjelasan itu kemudian dikirimkan korban kepada RU melalui WhatsApp, namun menurut pengakuan orang tua korban, RU tetap menyatakan dalil yang dikirimkan bukan merupakan dalil yang tidak benar dan menilai amalan tersebut tidak memiliki dasar yang sah,” katanya.
Ia mengatakan, atas kejadian itu, orang tua korban kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polres 50 Kota pada Senin (13/7/2026). Pada Rabu (28/7/2026), korban dan orang tuanya akan mendatangi Polres 50 Kota untuk memberikan keterangan.
“Besok itu orang tua korban juga menyerahkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dengan gurunya mengenai dalil zikir bersama, tangkapan layar percakapan korban dengan RU, serta menghadirkan sejumlah saksi yang disebut mengetahui maupun menyaksikan langsung peristiwa tersebut,” imbuhnya.















