Kabarminang – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mencopot langsung seragam dinas dua anggota polisi yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (24/4/2026).
Dalam prosesi yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi itu, dua anggota tersebut—Bripda Nabil Ijlal Fadlul dan Bripda Samson Pardamean—awalnya mengenakan seragam dinas lengkap. Setelah keputusan dibacakan, seragam keduanya ditanggalkan dan langsung diganti dengan pakaian tahanan.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.
Selain dua tersangka, dua personel lain yang turut diberhentikan yakni Brigpol Derry Adriansyah dan Briptu Yosva Rengga. Secara keseluruhan, terdapat empat anggota Polri yang dikenai sanksi PTDH.
Dalam pelaksanaannya, dua personel diberhentikan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Kapolda Jambi menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan serta bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas.
“Upacara PTDH ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolda, dikutip dari Tribratanews Polda Jambi.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk meningkatkan profesionalitas dalam bertugas.
















