Kasus yang menjerat kedua anggota tersebut berkaitan dengan dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18) di Kota Jambi. Peristiwa dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda.
Selain melibatkan dua anggota Polri, kasus ini juga diduga melibatkan dua pelaku lain dari kalangan sipil.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi.
“Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh personel diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
















