Sabtu, Oktober 24, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Dua Polisi Tersangka Pemerkosaan Remaja Dipecat, Seragam Dicopot Diganti Baju Tahanan

Redaksi
Jumat, 24 April 2026 | 15:45
in Hukum & Kriminal
Polda Jambi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, Jumat (24/4/2026). Foto: Polda Jambi

Polda Jambi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, Jumat (24/4/2026). Foto: Polda Jambi

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mencopot langsung seragam dinas dua anggota polisi yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (24/4/2026).

Dalam prosesi yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi itu, dua anggota tersebut—Bripda Nabil Ijlal Fadlul dan Bripda Samson Pardamean—awalnya mengenakan seragam dinas lengkap. Setelah keputusan dibacakan, seragam keduanya ditanggalkan dan langsung diganti dengan pakaian tahanan.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.

Selain dua tersangka, dua personel lain yang turut diberhentikan yakni Brigpol Derry Adriansyah dan Briptu Yosva Rengga. Secara keseluruhan, terdapat empat anggota Polri yang dikenai sanksi PTDH.

Dalam pelaksanaannya, dua personel diberhentikan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Kapolda Jambi menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan serta bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas.

“Upacara PTDH ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolda, dikutip dari Tribratanews Polda Jambi.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk meningkatkan profesionalitas dalam bertugas.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kode Etik Polrikriminal JambiPemerkosaanPolda JambiPolisi DipecatPTDH Polri
ShareTweetPin

Berita Terkait

Kedapatan Berjudi Slot, Seorang Pemuda di Padang Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

Kedapatan Berjudi Slot, Seorang Pemuda di Padang Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

23 Oktober 2026
Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

23 Oktober 2026
Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

23 Oktober 2026
Tampung 2.220 Liter Bio Solar Subsidi untuk Dijual ke Jambi, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

Tampung 2.220 Liter Bio Solar Subsidi untuk Dijual ke Jambi, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

23 Oktober 2026
Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

23 Oktober 2026
Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

23 Oktober 2026
Next Post
Hilang Dua Hari, Bocah di Padang Pariaman Ditemukan Tewas di Tambak

Hilang Dua Hari, Bocah di Padang Pariaman Ditemukan Tewas di Tambak

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

19 Oktober 2026

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

23 Oktober 2026

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026

Berita Terkini

Banjir Rendam 40 Rumah di Pasaman Barat, Jembatan Penghubung Putus

Banjir Rendam 40 Rumah di Pasaman Barat, Jembatan Penghubung Putus

23 Oktober 2026

Dukung Makan Bergizi Gratis, Pemko Padang Perkuat Produksi dan Rantai Pasok Pangan

Dukung Makan Bergizi Gratis, Pemko Padang Perkuat Produksi dan Rantai Pasok Pangan

23 Oktober 2026

Sungai Meluap, Padang Pariaman Direndam Banjir, Air Mulai Masuk Rumah Warga

Sungai Meluap, Padang Pariaman Direndam Banjir, Air Mulai Masuk Rumah Warga

23 Oktober 2026

Akademisi Unand Desak Pemko Padang Kembalikan Fungsi Plaza Andalas sebagai Terminal

Akademisi Unand Desak Pemko Padang Kembalikan Fungsi Plaza Andalas sebagai Terminal

23 Oktober 2026

Lantai Kayu Rusak Diganti Plat Baja, Dua Jembatan Bailey di Dharmasraya Dibenahi

Lantai Kayu Rusak Diganti Plat Baja, Dua Jembatan Bailey di Dharmasraya Dibenahi

23 Oktober 2026

Pemko Padang Benahi Drainase dan Trotoar Pasar Raya, Jalan Samudera Direvitalisasi

Pemko Padang Benahi Drainase dan Trotoar Pasar Raya, Jalan Samudera Direvitalisasi

23 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.