Kabarminang – Perjalanan dua mahasiswa asal Kota Payakumbuh menggunakan sebuah mobil Toyota Yaris merah berakhir di tangan polisi. Keduanya diamankan Tim Khusus (Timsus) Opsnal IT Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat setelah diduga membawa 21 paket besar ganja yang dikirim dari Panyabungan, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Medan KM 7, Padang Hijau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, tepatnya di dekat pintu masuk Hotel Balcone. Selain puluhan paket besar ganja, polisi juga menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis yang sama.
Kasus ini terungkap setelah Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang sebelumnya telah dipetakan. Dari hasil analisis, petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman ganja dari Panyabungan menuju wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengawasan di kawasan Palupuh. Tidak lama kemudian, petugas mendeteksi sebuah Toyota Yaris merah bernomor polisi B 2626 EU melintas dari arah Sumatera Utara menuju Sumatera Barat. Kendaraan itu kemudian dibuntuti hingga akhirnya dihentikan di Tilatang Kamang.
Saat pemeriksaan, polisi mengamankan MAH (21), warga Labuah Basilang, Kota Payakumbuh, dan RWM (20), warga Kelurahan Limbukan, Kota Payakumbuh. Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat mengungkap satu karung goni berisi 21 paket besar yang diduga ganja kering serta satu paket kecil ganja. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit Toyota Yaris merah yang digunakan dalam pengiriman, satu telepon seluler Android merek Oppo, satu iPhone, serta satu telepon seluler Android merek Samsung yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua terduga pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja tim dalam menelusuri pergerakan jaringan peredaran ganja dari luar provinsi menuju Sumatera Barat.















