Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Solok pada Jumat (6/2/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman sekitar 9 tahun penjara.
Seiring proses hukum berjalan, penyidik Unit Tindak Pidana Umum Polres Solok telah memasuki tahap rekonstruksi kasus yang digelar pada Rabu (1/4/2026) dengan menghadirkan pihak kejaksaan.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian, mulai dari pelaku dan korban berada di lokasi hingga terjadinya cekcok yang berujung pada aksi penikaman.
“Hasil rekonstruksi memperjelas rangkaian peristiwa dan menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa,” kata Agus.
Polisi menyebut tersangka bersikap kooperatif selama proses rekonstruksi berlangsung. Seluruh adegan diperagakan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa ditemukan perbedaan signifikan.
Dengan rampungnya rekonstruksi dan kelengkapan alat bukti, penyidik kini menunggu tahapan pemeriksaan saksi ahli sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya.














