Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, pada Rabu (23/7) malam. Keduanya akan mengedarkan sabu-sabu satu kilogram.
Dikutip dari Mediacenter.riau.go.id pada Kamis (31/7), Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga, mengatakan bahwa kedua terduga pengedar tersebut ialah JL (42), pengemudi mobil dan penagih utang, dan FY (41), pengedar dan kurir sabu-sabu. Pihaknya membuntuti kedua terduga pengedar itu dari Pekanbaru. Pihaknya baru menangkap keduanya di Tapung, tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah.
Markus mengatakan bahwa keduanya mencoba untuk melarikan diri ketika akan ditangkap. Pihaknya kemudian menembak bagian mobil yang dikendarai keduanya sehingga membuat ban mobil itu pecah dan membuat kendaraan itu tak dapat melaju lagi.
Markus menyebut bahwa FY merupakan residivis kasus sabu-sabu. Ia mengatakan bahwa FY ditangkap dan dipenjara oleh Polres Kampar pada 2016, kemudian bebas pada 2021. Sementara itu, katanya, JL merupakan penagih utang dan sopir.
“Mereka kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran narkoba. Dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki big boss dengan inisial A,” tutur Markus.
Pihaknya menjerat kedua terduga pengedar itu dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Polres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, mengatakan bahwa penangkapan terduga pengedar sabu-sabu seberat satu kilogram itu merupakan pencapaian terbesar pihaknya sepanjang tahun ini.