Kabarminang – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini sebagai upaya menutup defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa penyesuaian iuran JKN perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan program. Ia menyarankan agar evaluasi iuran dilakukan setiap lima tahun.
“Iuran memang harus naik, meski ada pertimbangan politis karena isu ini cukup sensitif,” ujar Budi, dikutip cnbc pada Minggu (26/4/2026).
Namun demikian, ia memastikan bahwa rencana kenaikan iuran hanya akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas, khususnya peserta mandiri yang selama ini membayar iuran sekitar Rp 42 ribu per bulan. Sementara itu, masyarakat miskin tetap tidak terdampak karena iurannya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Peserta dari desil 1 sampai 5 tetap dibayari pemerintah, jadi kenaikan tarif tidak berpengaruh bagi kelompok tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah belum akan menaikkan iuran dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6 persen.
Menurutnya, kenaikan iuran baru layak dilakukan ketika kondisi ekonomi masyarakat membaik dan daya beli meningkat.
“Kalau ekonomi sudah tumbuh di atas 6 persen dan masyarakat lebih mudah mendapatkan pekerjaan, baru kita pikirkan menaikkan beban iuran,” ujarnya.
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, serta tidak ada denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.
Namun, denda tetap diberlakukan jika peserta yang menunggak mengaktifkan kembali kepesertaannya dan dalam waktu 45 hari langsung menggunakan layanan rawat inap.
Adapun skema iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kategori, antara lain:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
















