Jumat, September 18, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Nasional

Defisit Capai Rp30 Triliun, Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Tahun Ini

Redaksi
Minggu, 26 April 2026 | 16:17
in Nasional

Kabarminang – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini sebagai upaya menutup defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa penyesuaian iuran JKN perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan program. Ia menyarankan agar evaluasi iuran dilakukan setiap lima tahun.

“Iuran memang harus naik, meski ada pertimbangan politis karena isu ini cukup sensitif,” ujar Budi, dikutip cnbc pada Minggu (26/4/2026).

Namun demikian, ia memastikan bahwa rencana kenaikan iuran hanya akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas, khususnya peserta mandiri yang selama ini membayar iuran sekitar Rp 42 ribu per bulan. Sementara itu, masyarakat miskin tetap tidak terdampak karena iurannya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Peserta dari desil 1 sampai 5 tetap dibayari pemerintah, jadi kenaikan tarif tidak berpengaruh bagi kelompok tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah belum akan menaikkan iuran dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6 persen.

Menurutnya, kenaikan iuran baru layak dilakukan ketika kondisi ekonomi masyarakat membaik dan daya beli meningkat.

“Kalau ekonomi sudah tumbuh di atas 6 persen dan masyarakat lebih mudah mendapatkan pekerjaan, baru kita pikirkan menaikkan beban iuran,” ujarnya.

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, serta tidak ada denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.

Namun, denda tetap diberlakukan jika peserta yang menunggak mengaktifkan kembali kepesertaannya dan dalam waktu 45 hari langsung menggunakan layanan rawat inap.

Adapun skema iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kategori, antara lain:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.


Tags: BPJS KesehatanBudi Gunadi SadikinEkonomi Indonesiaiuran bpjsJKNKebijakan Pemerintah

Berita Terkait

50 Juta Warga Desil 1-5 Bakal Terima Bansos Langsung ke Rekening Mulai 2027

50 Juta Warga Desil 1-5 Bakal Terima Bansos Langsung ke Rekening Mulai 2027

11 September 2026
Karhutla Hanguskan Ribuan Hektare Lahan di Riau, 49 Orang Jadi Tersangka

Karhutla Hanguskan Ribuan Hektare Lahan di Riau, 49 Orang Jadi Tersangka

8 September 2026
Bank Mandiri Dirujak, Netizen Serukan Tutup Rekening hingga Pindah Bank

Bank Mandiri Dirujak, Netizen Serukan Tutup Rekening hingga Pindah Bank

26 Agustus 2026
Data Terkini Bencana Sumatera: 1.348 Orang Meninggal dan Hilang, 105 Ribu Rumah Rusak

WALHI Ungkap Jejak Pembiayaan Jumbo Bank Mandiri di Sektor Berisiko Kerusakan Lingkungan Sumatera

25 Agustus 2026
MUI Minta Universitas Pertahanan Klarifikasi Dugaan Pelarangan Hijab di Kampus

MUI Minta Universitas Pertahanan Klarifikasi Dugaan Pelarangan Hijab di Kampus

23 Agustus 2026
Desil 1-10 Jadi Jadi Acuan Bansos dan Pertalite, Ini Cara Cek hingga Mengubah Data yang Tak Sesuai

Desil 1-10 Jadi Jadi Acuan Bansos dan Pertalite, Ini Cara Cek hingga Mengubah Data yang Tak Sesuai

21 Agustus 2026
Next Post
Dukung Gerakan Earth Hour, Pemko Padang Panjang Padamkan Lampu Satu Jam

Dukung Gerakan Earth Hour, Pemko Padang Panjang Padamkan Lampu Satu Jam

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

15 September 2026

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

14 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

13 September 2026

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

13 September 2026

Kenal lewat TikTok, Siswi SMA di Solok Disetubuhi Pacar

Kenal lewat TikTok, Siswi SMA di Solok Disetubuhi Pacar

16 September 2026

Berita Terkini

TPID Padang Pariaman Raih Peringkat Pertama Tim Pengendalian Inflasi Teresponsif Sumbar

TPID Padang Pariaman Raih Peringkat Pertama Tim Pengendalian Inflasi Teresponsif Sumbar

18 September 2026

Pemko Bukittinggi Lepas Kajari Djamaludin yang Akhiri Masa Tugas, Ramlan Apresiasi Sinergi Selama Ini

Pemko Bukittinggi Lepas Kajari Djamaludin yang Akhiri Masa Tugas, Ramlan Apresiasi Sinergi Selama Ini

18 September 2026

AICONIC UIN Imam Bonjol Padang Bahas Islam, Ekologi, dan Budaya Hadapi Krisis Lingkungan Global

AICONIC UIN Imam Bonjol Padang Bahas Islam, Ekologi, dan Budaya Hadapi Krisis Lingkungan Global

17 September 2026

Api Lahap Lahan Kosong Dekat Permukiman Warga di Lima Puluh Kota

Api Lahap Lahan Kosong Dekat Permukiman Warga di Lima Puluh Kota

17 September 2026

Warga Binaan Kasus Pengeroyokan Kabur dari Lapas Pariaman, Petugas Lakukan Pencarian

Warga Binaan Kasus Pengeroyokan Kabur dari Lapas Pariaman, Petugas Lakukan Pencarian

17 September 2026

Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

20 Tahun Terpisah, Dewi Akhirnya Temukan Kabar Ayahnya di Sumbar

17 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.