Kabarminang – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengusulkan adanya kebijakan denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kompleks Parlemen, Kamis (23/4/2026).
Bima Arya menilai, tingginya kasus kehilangan KTP yang berujung pada pencetakan ulang tanpa biaya telah membebani anggaran negara. Ia menyebut, dalam satu hari terdapat puluhan ribu laporan kehilangan KTP di berbagai daerah.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang,” ujarnya.
Saat ini, pencetakan ulang KTP yang hilang masih diberikan secara gratis kepada masyarakat. Kondisi tersebut, menurut Bima, perlu dievaluasi agar masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap dokumen kependudukan mereka.
“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab, mungkin dengan mewajibkan membayar atau dikenakan denda,” tambahnya.
Ia menegaskan, tingginya permintaan penggantian KTP hilang setiap hari telah menjadikan layanan tersebut sebagai salah satu beban biaya operasional pemerintah.
Usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan menjadi bagian dari kajian revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mencari formulasi kebijakan yang tetap menjaga pelayanan publik namun juga meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjaga identitas kependudukan.
















