Minggu, Mei 24, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Holy Adib
Kamis, 18 Desember 2025 15:08
in Hukum & Kriminal
Kepala Kejari Pariaman, Anggia Yusran, menanggalkan rompi tahanan tersangka pencuri sepeda motor di aula Kejari Pariaman pada Rabu (17/12) pertanda berakhirnya kasus tersangka dengan pendekatan keadilan restoratif. Foto: Kejari Pariaman

Kepala Kejari Pariaman, Anggia Yusran, menanggalkan rompi tahanan tersangka pencuri sepeda motor di aula Kejari Pariaman pada Rabu (17/12) pertanda berakhirnya kasus tersangka dengan pendekatan keadilan restoratif. Foto: Kejari Pariaman


Pada tanggal itu, kata Wendry, di rumah keadilan restoratif (restorative justice) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Pariaman, jaksa fasilitator melakukan upaya perdamaian antara perdamaian dan korban. Ia menyebut bahwa tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Wendry menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan perkara itu untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif karena sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Perja Nomor 15 tahun 2020  tentang  Penghentian  Penuntutan  berdasarkan Keadilan  Restoratif. Ia menyebut bahwa beberapa alasannya ialah bahwa tersangka dan korban sepakat berdamai; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman hukuman terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun.

“Alasan lainnya, tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, tersangka dan korban merupakan mamak dan kemenakan. Tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan korban memaafkannya,” ucap Wendry.

Alasan lain yang mendukung terwujudnya keadilan restoratif tersebut, kata Wendry, berdasarkan hasil profiling terhadap tersangka, tersangka menurut tetangga berkelakukan baik dan tidak pernah sebelumnya melanggar hukum; berasal dari keluarga sangat sederhana yang tinggal dirumah berdua dengan ibunya; dan tersangka tulang punggung keluarga.

Setelah permohonan Kejari Pariaman disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, kata Wendry, selanjutnya pihaknya menetapkan pembinaan terhadap tersangka. Ia menjelaskan bahwa pembinaan tersebut disesuaikan dengan pendidikan tersangka, yang tidak tamat SD dan latar belakangnya.

“Karena itu, tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan Masjid Raya Ulakan Tapakih di lingkungan tempat tinggalnya setiap Jumat selama sebulan di bawah pengawasan tokoh masyarakat setempat, serta mengikuti kegiatan-kegiatan sosial lainnya,” tutur Wendry.

Karena proses keadilan restoratif tersebut telah selesai, kata Wendry, Kejari Pariaman memulangkan Syafrizal pada Rabu (17/12) di aula kejari tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya menanggalkan rompi tahanan tersangka dan menyerahkan tersangka kepada keluarganya, yang diwakili oleh ibu tersangka, yang merupakan nenek korban.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: berita kriminal SumbarHonda Scoopy BA 2362 FXhukum pidana Indonesiakasus berakhir damaikasus pencurian Padang Pariamankeadilan restoratifKejaksaan Negeri Pariamankejari pariamanKriminal Padang Pariamanmamak dan kemenakanPadang Pariamanpaman curi motor kemenakanPasal 362 KUHPpembinaan tersangkapencurian keluargapencurian motor ScoopyPencurian Sepeda Motorperdamaian pelaku dan korbanPerja Nomor 15 Tahun 2020Polres Padang PariamanPolsek Nan Sabarisrestorative justicesanksi sosialSumatera Barat

Berita Terkait

Curi 3 Ponsel dan 1 Dompet di Rumah Warga Siang Hari, Pemuda Penganggur di Dharmasraya Ditangkap

Curi 3 Ponsel dan 1 Dompet di Rumah Warga Siang Hari, Pemuda Penganggur di Dharmasraya Ditangkap

24 Mei 2026
Pura-pura Jadi Pembeli, Ibu dan Anak Gasak Kalung Emas di Padang

Pura-pura Jadi Pembeli, Ibu dan Anak Gasak Kalung Emas di Padang

24 Mei 2026
Curi Udang dan Ikan Senilai Rp2 Juta, Pria di Padang Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Udang dan Ikan Senilai Rp2 Juta, Pria di Padang Terancam 7 Tahun Penjara

23 Mei 2026
Polisi Cari Pemilik Video Viral Pungli Lembah Anai untuk Perkuat Kasus

Polisi Cari Pemilik Video Viral Pungli Lembah Anai untuk Perkuat Kasus

22 Mei 2026
Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

22 Mei 2026
Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

22 Mei 2026
Next Post
TRC Dinas PUPR Padang Buang Lumpur secara Manual

TRC Dinas PUPR Padang Buang Lumpur secara Manual

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

22 Mei 2026

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

23 Mei 2026

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

24 Oktober 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.