Karena tidak terima mengalami kerugian, kata Oon, SW melapor ke Polres Solok Kota. Polres mencatat laporan SW dengan LP/B/34/IV/2026/SPKT tanggal 28 April 2026.
“Pada hari itu RPA berbelanja di Kedai Axera. Karyawan berinisial MHP menginformasikan kepada polisi bahwa RPA datang ke kedai tersebut. Polisi langsung menangkapnya,” tutur Oon.
Oon menyampaikan bahwa pihaknya menjerat RPA dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, RPA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Oon mengimbau pelaku usaha lebih teliti memeriksa bukti transaksi digital. Ia meminta warga untuk segera lapor jika menemukan modus penipuan seperti itu.














