Kabarminang – Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi di Padang Pariaman. Pria berinisial WKA (38) itu ditangkap setelah berusaha melarikan diri dan bersembunyi di loteng rumahnya pada Sabtu (20/9/2025) dini hari.
Kepala Unit Reserse Mobil Polda Sumbar, AKP Andri A., mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dengan pencurian yang terjadi pada Selasa (2/09/2025) di Padang Pariaman. Ia menyebut bahwa korban kehilangan satu ponsel, sejumlah uang tunai, dan perhiasan emas.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Andri, tim melakukan penyelidikan. Setelah menganalisis fakta dan data di lapangan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada WKA.
Andri menceritakan bahwa sekitar pukul 01.00 WIB tim mengintai rumah WKA. Kemudian, pihaknya melihat WKA berusaha kabur saat akan ditangkap.
“Dia melepaskan pakaian, lalu bersembunyi di loteng rumah. Setelah 30 menit dikepung, pelaku kami tangkap,” kata Andri pada Minggu (21/9/2025).
Dari tangan WKA, kata Andri, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel Vivo Y19s hitam. Saat diinterogasi, katanya, WKA mengakui perbuatannya.
“Dia mengaku masuk ke rumah korban hanya mengenakan celana pendek dan menggunakan linggis untuk membobol pintu. Uang hasil curian sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur.
Andri menuturkan bahwa WKA merupakan residivis kasus pencurian. Ia menyebut bahwa WKA baru bebas sekitar empat bulan lalu setelah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian di Pesisir Selatan dan Padang Pariaman. Ia mengatakan bahwa WKA sudah terlibat sedikitnya dalam 30 kasus pencurian dengan modus kupak rumah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menjerat WKA dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.