Kabarminang – Polisi menyatakan tersangka E, pelaku penusukan yang menewaskan seorang pria bernama Fikri, warga Korong Muaro, Nagari Batang Gasan, Padang Pariaman, terancam hukuman mati.
Tersangka E merupakan ayah kandung dari korban pencabulan NB (17). Ia ditangkap pada Jumat (14/11/2025) dini hari di wilayah Batang Gasan. NB merupakan keponakan Fikri dan korban pencabulan yang dilakukan oleh Fikri.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menerapkan scientific crime investigation (SCI), termasuk pemeriksaan lie detector, analisis DNA, dan rekonstruksi hubungan sebab-akibat. Pendekatan ilmiah ini mengarahkan penyidik pada fakta bahwa penusukan terhadap F dilakukan E setelah mengetahui anaknya dicabuli oleh F.
“Pendekatan dengan SCI adalah mengumpulkan bukti menggunakan metode ilmiah yang menjadi standar penyidikan kejahatan berat di tubuh Polri,” jelasnya.
Rio menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lanjutan terkait perkara tersebut.
“Kami sedang mendalami motif, memeriksa saksi-saksi, menganalisis barang bukti, dan menyusun rangkaian kronologi,” ujarnya.














