Jumat, November 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Ramadhan

Inilah Sejarah Asal Usul THR Lebaran

Nuraini
Senin, 10 Maret 2025 | 16:45
in Ramadhan
ilustrasi uang (foto: ist)

ilustrasi uang (foto: ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang.com  – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sebuah tradisi pemberian uang atau hadiah yang diberikan kepada pekerja di Indonesia menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Pemberian THR menjadi sangat penting karena biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama Lebaran, seperti untuk membeli pakaian baru, makanan, atau biaya mudik ke kampung halaman. Namun, pemberian THR di Indonesia memiliki sejarah yang berkembang seiring waktu dan diatur melalui peraturan pemerintah.

Asal Usul dan Sejarah THR
– Tradisi Pemberian Hadiah
Pemberian hadiah atau uang menjelang perayaan Hari Raya (terutama Lebaran) merupakan tradisi yang telah ada sejak lama dalam masyarakat Indonesia, bahkan sebelum ada aturan hukum yang mengaturnya. Secara tradisional, pemberian hadiah atau uang ini sudah dilakukan oleh majikan kepada buruh atau pekerja mereka, baik dalam konteks keagamaan maupun budaya. Hal ini mirip dengan praktik “bonus” atau “uang Lebaran” yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di banyak negara.

– Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1994
Di Indonesia, pemberian THR baru diatur secara resmi pada tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 47/MEN/IV/1994 tentang pemberian THR kepada pekerja. Keputusan ini menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih di perusahaan tersebut. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Pada saat itu, pemberian THR menjadi sebuah kewajiban hukum yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun. Hal ini kemudian menjadi bagian dari tradisi resmi dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

– Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan lebih lanjut yang mengatur THR adalah Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang memperkuat aturan tentang kewajiban pemberian THR bagi pekerja. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki pekerja wajib memberikan THR setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan ketentuan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Dalam PP No. 78/2015, disebutkan bahwa THR dihitung berdasarkan masa kerja pekerja di perusahaan tersebut. Pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu bulan berhak menerima THR yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja mereka.

– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 memberikan pedoman lebih rinci tentang pemberian THR kepada pekerja di sektor formal. Dalam peraturan ini, pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih di perusahaan, dan besarannya bergantung pada masa kerja pekerja tersebut.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kota PariamanPesantren RamadanWali Kota Pariaman Yota Balad
ShareTweetPin

Berita Terkait

Apakah Lebaran 2026 Akan Serentak? Ini Prediksi dan Perbedaannya

Apakah Lebaran 2026 Akan Serentak? Ini Prediksi dan Perbedaannya

18 Maret 2026
Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar 17 Februari, Sumbar Pantau Hilal di 15 Titik

Awal Syawal 1447 H Ditentukan 19 Maret, Sumbar Siapkan 15 Lokasi Rukyat

17 Maret 2026
Hilal Tak Mungkin Terlihat 18 Maret, Lebaran Arab Saudi Diperkirakan Jumat

Hilal Tak Mungkin Terlihat 18 Maret, Lebaran Arab Saudi Diperkirakan Jumat

17 Maret 2026
Kapolres Dharmasraya Sambut Perantau Pulang Basamo 2026, Kloter Pertama Tiba di Sitiung

Kapolres Dharmasraya Sambut Perantau Pulang Basamo 2026, Kloter Pertama Tiba di Sitiung

11 Maret 2026
Tips Memaksimalkan Ibadah saat Ramadan dengan Kecerdasan Emosional

Tips Memaksimalkan Ibadah saat Ramadan dengan Kecerdasan Emosional

2 Maret 2026
Pola Tidur Berubah saat Puasa? Ini Cara Menjaganya Tetap Sehat

Pola Tidur Berubah saat Puasa? Ini Cara Menjaganya Tetap Sehat

23 Februari 2026
Next Post
Menag: Lebaran Idulfitri 1446 H Diprediksi pada 31 Maret 2025

Menag: Lebaran Idulfitri 1446 H Diprediksi pada 31 Maret 2025

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

3 November 2026

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

1 November 2026

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

30 Oktober 2026

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

2 November 2026

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

1 November 2026

Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

4 November 2026

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

2 November 2026

Berita Terkini

Pria Lansia Tukang Pijat di Pesisir Selatan Cabuli Anak Keluarga Pasien, Korban Usia 11 Tahun

Pria Lansia Tukang Pijat di Pesisir Selatan Cabuli Anak Keluarga Pasien, Korban Usia 11 Tahun

6 November 2026

Bunga Sangat Langka Rafflesia Hasseltii Mekar Sempurna di Hutan Sijunjung

Bunga Sangat Langka Rafflesia Hasseltii Mekar Sempurna di Hutan Sijunjung

6 November 2026

Pemko Padang dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Penanganan Persoalan Tanah

Pemko Padang dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Penanganan Persoalan Tanah

6 November 2026

Warga Tanah Datar Tolak Pembangunan Tol, Sebut Ancam Lahan Pertanian dan Usaha Songket

Warga Tanah Datar Tolak Pembangunan Tol, Sebut Ancam Lahan Pertanian dan Usaha Songket

6 November 2026

Tembus Pasar Internasional, 15 Finalis UMKM Champion 2026 Kota Padang Ikuti Asesmen Ekspor

Tembus Pasar Internasional, 15 Finalis UMKM Champion 2026 Kota Padang Ikuti Asesmen Ekspor

6 November 2026

Pemerintah Akan Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu Tahun Depan

Pemerintah Akan Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu Tahun Depan

6 November 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.