Senin, April 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Inilah Sejarah Asal Usul THR Lebaran

Nuraini
Senin, 10 Maret 2025 16:45
in Ramadhan
ilustrasi uang (foto: ist)

ilustrasi uang (foto: ist)


Kabarminang.comĀ  – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sebuah tradisi pemberian uang atau hadiah yang diberikan kepada pekerja di Indonesia menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Pemberian THR menjadi sangat penting karena biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama Lebaran, seperti untuk membeli pakaian baru, makanan, atau biaya mudik ke kampung halaman. Namun, pemberian THR di Indonesia memiliki sejarah yang berkembang seiring waktu dan diatur melalui peraturan pemerintah.

Asal Usul dan Sejarah THR
– Tradisi Pemberian Hadiah
Pemberian hadiah atau uang menjelang perayaan Hari Raya (terutama Lebaran) merupakan tradisi yang telah ada sejak lama dalam masyarakat Indonesia, bahkan sebelum ada aturan hukum yang mengaturnya. Secara tradisional, pemberian hadiah atau uang ini sudah dilakukan oleh majikan kepada buruh atau pekerja mereka, baik dalam konteks keagamaan maupun budaya. Hal ini mirip dengan praktik “bonus” atau “uang Lebaran” yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di banyak negara.

– Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1994
Di Indonesia, pemberian THR baru diatur secara resmi pada tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 47/MEN/IV/1994 tentang pemberian THR kepada pekerja. Keputusan ini menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih di perusahaan tersebut. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Pada saat itu, pemberian THR menjadi sebuah kewajiban hukum yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun. Hal ini kemudian menjadi bagian dari tradisi resmi dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

– Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan lebih lanjut yang mengatur THR adalah Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang memperkuat aturan tentang kewajiban pemberian THR bagi pekerja. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki pekerja wajib memberikan THR setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan ketentuan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Dalam PP No. 78/2015, disebutkan bahwa THR dihitung berdasarkan masa kerja pekerja di perusahaan tersebut. Pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu bulan berhak menerima THR yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja mereka.

– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 memberikan pedoman lebih rinci tentang pemberian THR kepada pekerja di sektor formal. Dalam peraturan ini, pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih di perusahaan, dan besarannya bergantung pada masa kerja pekerja tersebut.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kota PariamanPesantren RamadanWali Kota Pariaman Yota Balad

Berita Terkait

Apakah Lebaran 2026 Akan Serentak? Ini Prediksi dan Perbedaannya

Apakah Lebaran 2026 Akan Serentak? Ini Prediksi dan Perbedaannya

18 Maret 2026
Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar 17 Februari, Sumbar Pantau Hilal di 15 Titik

Awal Syawal 1447 H Ditentukan 19 Maret, Sumbar Siapkan 15 Lokasi Rukyat

17 Maret 2026
Hilal Tak Mungkin Terlihat 18 Maret, Lebaran Arab Saudi Diperkirakan Jumat

Hilal Tak Mungkin Terlihat 18 Maret, Lebaran Arab Saudi Diperkirakan Jumat

17 Maret 2026
Kapolres Dharmasraya Sambut Perantau Pulang Basamo 2026, Kloter Pertama Tiba di Sitiung

Kapolres Dharmasraya Sambut Perantau Pulang Basamo 2026, Kloter Pertama Tiba di Sitiung

11 Maret 2026
Tips Memaksimalkan Ibadah saat Ramadan dengan Kecerdasan Emosional

Tips Memaksimalkan Ibadah saat Ramadan dengan Kecerdasan Emosional

2 Maret 2026
Pola Tidur Berubah saat Puasa? Ini Cara Menjaganya Tetap Sehat

Pola Tidur Berubah saat Puasa? Ini Cara Menjaganya Tetap Sehat

23 Februari 2026
Next Post
Menag: Lebaran Idulfitri 1446 H Diprediksi pada 31 Maret 2025

Menag: Lebaran Idulfitri 1446 H Diprediksi pada 31 Maret 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

17 April 2026

BEM Kritik Sumbangan Dana Wakaf Unand, Kampus Beri Penjelasan

UniRank Rilis 20 Universitas Terbaik Indonesia 2026, Ini Posisi UNAND dan UNP

13 April 2026

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

16 April 2026

Pemburu Babi Tewas Tertembak di Padang Pariaman, Polisi Ungkap Tembakan Bersarang di Dada

Pemburu Babi Tewas Tertembak di Padang Pariaman, Polisi Ungkap Tembakan Bersarang di Dada

16 April 2026

Enam Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Kasus Tewasnya Pemburu Babi di Padang Pariaman

Akui Lalai, Petani 62 Tahun Jadi Tersangka Tewasnya Pemburu Babi di Padang Pariaman

18 April 2026

Kecelakaan Truk CPO vs Motor di Padang Pariaman Tewaskan Satu Orang

Kecelakaan Truk CPO vs Motor di Padang Pariaman Tewaskan Satu Orang

18 April 2026

Heboh! Detik-Detik Pria Tanpa Busana Digerebek Ibu dan Penghuni Kos Wanita di Padang

Heboh! Detik-Detik Pria Tanpa Busana Digerebek Ibu dan Penghuni Kos Wanita di Padang

18 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

Ā© 2026 Kabarminang.comĀ  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Ā© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

Ā© 2025 KabarMinang.com.