Minggu, Agustus 10, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Juni Fitra Yenti
Senin, 27 Januari 2025 14:11
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi pencabulan.

Ilustrasi pencabulan.


Kabarminang.com – Polisi menangkap eks anggota DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial Y (54) dalam kasus pencabulan terhadap siswi SMA yang kini hamil 7 bulan. Selain Y, polisi juga menangkap pelaku lainnya, berinisial E (17) pada Sabtu (25/1).

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, kedua pelaku berinisial Y dan E melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang berusia 18 tahun sebanyak dua kali. Modus yang digunakan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.

Kasat menyebut aksi persetubuhan ini berlangsung sejak Juni 2024, dimana pengakuan tersangka sudah dua kali ia melakukan hal tersebut. Tersangka kedua yakni E juga mengakui sebanyak dua kali melakukan aksi bejat itu pada korban.

“Total kurang lebih empat kali korban menerima aksi persetubuhan sejak tahun 2024, akibat perlakuan itu korban sudah hamil tujuh bulan,” ujar Kasat kepada wartawan, dikutip Senin (27/1).

Rinto menyebut Y merupakan mantan anggota DPRD Kota Pariaman pada periode 1999-2004 dan 2009-2014. Sedangkan E remaja yang sudah putus sekolah. Sementara keduanya merupakan tetangga korban.

“Selain itu, antara kedua pelaku dan korban merupakan tetangga. Sementara korban terakhir kali disetubuhi oleh Y pada Juni 2024 lalu. Sementara saat ini korban hamil 7 bulan,” ungkapnya.

Rinto mengatakan bahwa kedua pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pariaman. Mereka diganjal 81 ayat (1), (2) Undang undang perlindungan anak dan Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: PariamanPencabulan

Berita Terkait

Polisi Tangkap Sopir Tabrak Lari di Pesisir Selatan yang Tewaskan Pengendara Motor

Polisi Tangkap Sopir Tabrak Lari di Pesisir Selatan yang Tewaskan Pengendara Motor

10 Agustus 2025
Gara-Gara Uang Rp12 Ribu, 2 Pria di Padang Ditangkap Polisi

Gara-Gara Uang Rp12 Ribu, 2 Pria di Padang Ditangkap Polisi

9 Agustus 2025
Polisi Tak Temukan Penambang Razia Tambang Emas Ilegal di 4 Kabupaten di Sumbar

Polisi Tak Temukan Penambang Razia Tambang Emas Ilegal di 4 Kabupaten di Sumbar

9 Agustus 2025
Tak Jera, Residivis Sabu di Padang Panjang Ditangkap untuk Ketiga Kalinya

Tak Jera, Residivis Sabu di Padang Panjang Ditangkap untuk Ketiga Kalinya

9 Agustus 2025
Ditangkap di Pinggir Jalan, Tiga Pemuda Sijunjung Terancam Penjara Seumur Hidup

Ditangkap di Pinggir Jalan, Tiga Pemuda Sijunjung Terancam Penjara Seumur Hidup

8 Agustus 2025
In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Vonis Mati In Dragon: Fakta, Asumsi, dan Tali Rafia yang Menggantung Nyawa

8 Agustus 2025
Next Post
Tanda Tanya Setahun Hilangnya Dua Mahasiswi Padang, Diculik atau Dibunuh?

Tanda Tanya Setahun Hilangnya Dua Mahasiswi Padang, Diculik atau Dibunuh?

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

Siswi SD di Bukittinggi 3 Kali Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Bela Pelaku

8 Agustus 2025

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

Pamit ke ATM, Penyiar Radio Ditemukan Tewas di Pantai Padang

5 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Kamis 19 Desember 2024: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 8 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan

8 Agustus 2025

4 Bulan Tak Digaji, Ratusan Karyawan Demo PT Bumi Sarimas di Padang Pariaman

4 Bulan Tak Digaji, Ratusan Karyawan Demo PT Bumi Sarimas di Padang Pariaman

4 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.