Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah kebun sawit milik warga di Jorong Pasir Mayang, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB karena memanen sawit orang tanpa izin.
Kepala Polsek Sungai Rumbai, AKP Sutrisman, mengatakan bahwa pria itu berinisial LS (32 tahun), warga Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar. Sementara itu, katanya, pemilik kebun bernama Elviana.
Sutrisman menceritakan bahwa LS kedapatan oleh pekerja kebun korban sedang memanen sawit di kebun korban tanpa izin. Pekerja tersebut tidak mengenal LS. Karena itu, sang pekerja melaporkan hal tersebut kepada pekerja lain bernama Heryansyah. Heryansyah kemudian meneruskan informasi itu kepada korban.
“Setelah mengetahui ada orang yang memanen sawitnya tanpa izin, korban segera menghubungi kepolisian,” ujar Sutrisman pada Minggu (8/11/2026).
Sekitar pukul 15.00 WIB, kata Sutrisman, pihaknya mendatangi kebun korban. Setibanya di sana pihaknya menangkap terduga maling berinisial LS. Selain itu, pihaknya menyita 55 tandan buah kelapa sawit dengan berat total mencapai 900 kg. Pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa sebuah alat panen berupa dodos.
“Akibat pencurian itu, korban rugi sekitar Rp2,7 juta,” tutur Sutrisman.
Saat diinterogasi, kata Sutrisman, LS menyebut bahwa ia akan menggunakan uang mencuri sawit itu untuk membiayai kebutuhan sehari-harinya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Rumbai, Ipda Dandi Fernando, mengatakan bahwa pihaknya menjerat LS dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, katanya, LS terancam hukuman maksimal lima tahun.


















