Kabarminang – Polisi menangkap pemuda di rumahnya di Jorong Kepalo Koto, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (8/11/2026) sekitar pukul 13.40 WIB karena diduga mengancam ayahnya dengan senjata tajam.
Kepala Polsek Sitiung I Koto Agung, AKP Sutrisman, mengatakan bahwa pihaknya menangkap IK setelah menerima informasi dari warga tentang adanya orang yang mengancam orang tuanya. Ia menyebut bahwa warga tidak berani melarang IK mengancam orang tuanya karena pemuda itu mengejar warga dengan senjata tajam kalau ditegur.
Sutrisman menginformasikan bahwa pemuda itu berinisial IK (24 tahun), penganggur. Ia mengatakan bahwa di rumah tersebut terdapat ayah pemuda itu yang berusia 78 tahun; ibunya, yang sakit stroke; dan kakaknya.
Perihal pengancaman, Sutrisman mengatakan bahwa IK diduga mengancam ayahnya pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu pria tersebut diduga meminta uang Rp200 ribu kepada ayahnya untuk membeli sabu-sabu.
“Ketika meminta uang, IK disebut membawa sebilah egrek yang diselipkan di bagian belakang celananya. Kondisi tersebut membuat keluarganya takut,” tutur Sutrisman.
Setelah itu, kata Sutrisman, IK meminta uang kepada ayahnya untuk membeli telepon seluler pada Minggu (8/11/2026) sekitar pukul 09.35 WIB. Karena orang tuanya tidak memiliki uang, IK diduga merusak sejumlah barang di dalam rumah. Ia menyebut bahwa barang-barang yang dilaporkan rusak antara lain gelas, lemari, dan kaca jendela.
“Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan rugi Rp5 juta,” ujar Sutrisman.
Setelah menerima informasi dari warga tentang perbuatan IK, kata Sutrisman, pihaknya menangkap IK dan membawanya ke Markas Polsek Sitiung I Koto Agung. Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita sebilah egrek sebagai barang bukti.



















