Kabarminang — Dua pria terduga penambang emas ilegal di Sungai Setingkai, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi pada Sabtu (7/11/2026). Keduanya ditangkap setelah dikejar empat jam karena kabur ketika didatangi petugas.
Kepala Polsek Kampar Kiri, Kompol Nurman, mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan sungai. Ia menyebut bahwa warga khawatir kegiatan tersebut mencemari air sungai.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penambangan di pinggir sungai sekitar pukul 11.15 WIB. Ketika polisi hendak melakukan penindakan, dua pria yang berada di lokasi langsung kabur.
“Petugas mengejar mereka dan berhasil menangkap keduanya sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Nurman sebagaimana dilansir dari Media Center Riau.
Nurman mengatakan bahwa kedua pria tersebut masing-masing berinisial MA (43) dan JA (36). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kampar Kiri.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui melakukan penambangan emas tanpa izin untuk memperoleh keuntungan,” ucap Nurman.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin Robin, alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol yang diduga berisi air raksa.
Pihaknya menjerat kedua orang itu dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Nurman mengapresiasi laporan warga yang membantu polisi mengungkap aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal berpotensi mencemari sungai, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat yang memanfaatkan air sungai.




















