Jumat, November 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Pengacara Korban Soroti Sidang Etik Kasus Polwan Sumbar, Pendampingan Dibatasi, Tak Diizinkan Saksikan Pembacaan Putusan

Qadri Hayatul
Jumat, 06 November 2026 | 14:42
in Kabar Sumbar
Markas Polda Sumbar. Foto: Qadri/Sumbarkita

Markas Polda Sumbar. Foto: Qadri/Sumbarkita

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti sejumlah persoalan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F terhadap seorang polisi wanita (polwan) Polda Sumatera Barat (Sumbar). Sidang itu digelar di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).

Pengacara korban dari LBH Padang, Alfi Syukri, mengatakan, pihaknya mempersoalkan pembatasan pendampingan hukum terhadap korban, perbedaan akses bagi kuasa hukum masing-masing pihak, hingga penolakan Majelis KKEP terhadap permintaan pelapor untuk menyaksikan pembacaan putusan.

Ia mengatakan, persoalan bermula sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban, ayah korban yang berstatus sebagai pelapor, suami korban yang menjadi saksi, serta tim kuasa hukum dihentikan di portal penjagaan Propam Mabes Polri. Ia menyebut, petugas menyampaikan bahwa hanya pihak yang namanya tercantum dalam undangan yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

Ia melanjutkan, kemudian, utusan Penuntut Umum Propam menemui rombongan dan menegaskan bahwa kuasa hukum korban tidak diperbolehkan memasuki ruang persidangan. Sementara itu, pada saat bersamaan, kuasa hukum terlapor diperbolehkan melewati portal penjagaan dan dijemput oleh pendamping dari Bidang Hukum (Bidkum) Polri.

“Kami menilai perbedaan perlakuan tersebut sebagai bentuk diskriminasi akses pendampingan yang menempatkan korban dalam posisi rentan sebelum pemeriksaan dimulai,” katanya kepada, Jumat (3/11/2026).

Di tengah perdebatan dengan pihak Propam, korban menyatakan menolak masuk dan memberikan keterangan apabila tidak didampingi kuasa hukumnya. Kemudian, sekitar pukul 12.40 WIB, LBH Padang menyerahkan surat permohonan pendampingan beserta nota keberatan resmi kepada Propam Mabes Polri. Setelah itu, tim advokasi bersama korban meninggalkan lokasi.

Dalam nota keberatannya, LBH Padang menyatakan tidak menemukan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang secara tegas melarang korban didampingi advokat dalam persidangan KKEP.

“Kehadiran kami bukan untuk mengambil alih pemeriksaan atau menjawab pertanyaan Majelis. Kami hadir secara pasif semata-mata demi menjaga hak dan memitigasi kerentanan psikologis korban. Sifat internal persidangan etik tidak dapat menghapuskan hak konstitusional korban. Secara hierarkis, pembatasan hak hukum warga negara hanya sah apabila didasarkan pada instrumen Undang-Undang,” katanya.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Alfi Syukridugaan kekerasan seksualhak korban kekerasan seksualKasus Polwan SumbarKomisi Kode Etik PolriKomnas HAMKomnas PerempuanKompolnasLBH PadangMabes Polripendampingan korbanPerlindungan Hukum KorbanPolda Sumatera BaratPropam PolriSidang Kode Etik Polri
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pelajar Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar di Bangunan Rusak, Loteng Pernah Jatuh Saat Belajar

Pelajar Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar di Bangunan Rusak, Loteng Pernah Jatuh Saat Belajar

6 November 2026
Ibu Muda di Agam Hilang Usai Antar Anak ke Sekolah, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Ibu Muda di Agam Hilang Usai Antar Anak ke Sekolah, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

6 November 2026
Video: Jalan Lintas Sumbar-Riau Diterjang Longsor, Arus Lalu Lintas Merayap

Video: Jalan Lintas Sumbar-Riau Diterjang Longsor, Arus Lalu Lintas Merayap

6 November 2026
Festival Tunas Bahasa Ibu, Pemkab Dharmasraya Dorong Generasi Muda Cintai Bahasa Minangkabau

Festival Tunas Bahasa Ibu, Pemkab Dharmasraya Dorong Generasi Muda Cintai Bahasa Minangkabau

6 November 2026
Video: Pengendara Motor di Solok Ngaku Dicegat dan Diancam Pria Tak Dikenal

Video: Pengendara Motor di Solok Ngaku Dicegat dan Diancam Pria Tak Dikenal

6 November 2026
Mulyadi Sampaikan RAPBD 2027 Pariaman, Belanja Daerah Dianggarkan Rp672,5 Miliar

Mulyadi Sampaikan RAPBD 2027 Pariaman, Belanja Daerah Dianggarkan Rp672,5 Miliar

6 November 2026
Next Post
Pemancing Asal Jambi yang Hanyut di Solok Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

Pemancing Asal Jambi yang Hanyut di Solok Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

3 November 2026

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

1 November 2026

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

30 Oktober 2026

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

2 November 2026

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

1 November 2026

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

2 November 2026

Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

4 November 2026

Berita Terkini

Polisi di Polresta Bukittinggi yang Dilaporkan Lakukan KDRT terhadap Istrinya Tak Dipecat

Polisi di Polresta Bukittinggi yang Dilaporkan Lakukan KDRT terhadap Istrinya Tak Dipecat

6 November 2026

Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November Tahun Ini

Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November Tahun Ini

6 November 2026

Pemancing Asal Jambi yang Hanyut di Solok Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

Pemancing Asal Jambi yang Hanyut di Solok Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

6 November 2026

Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan di Ruang Kerja, Sembilan Saksi Diperiksa

Pengacara Korban Soroti Sidang Etik Kasus Polwan Sumbar, Pendampingan Dibatasi, Tak Diizinkan Saksikan Pembacaan Putusan

6 November 2026

Pelajar Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar di Bangunan Rusak, Loteng Pernah Jatuh Saat Belajar

Pelajar Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar di Bangunan Rusak, Loteng Pernah Jatuh Saat Belajar

6 November 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,640 Juta per Gram

Harga Emas Antam Berkilau ke Rp2.565.000 per Gram Hari Ini

6 November 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.