Kabarminang – Pemerintah Kota Bukittinggi terus membenahi kualitas pelayanan informasi publik untuk meraih predikat informatif terbaik pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta peningkatan akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat menerima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat di Ruang Pertemuan Balai Kota Bukittinggi, Kamis (5/11/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tahapan penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026. Dalam penilaian itu, Pemerintah Kota Bukittinggi berhasil masuk lima besar kategori pemerintah kabupaten/kota.
Ramlan mengatakan, pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan transparan dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita akan terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik untuk menciptakan pemerintahan yang transparan. Apapun informasi yang dibutuhkan masyarakat, akan kita berikan, sesuai aturan yang berlaku. Kalau itu hak publik dan sesuai aturan bisa kita sampaikan, tentu kita sampaikan,” ungkapnya.
Menurut Ramlan, penguatan layanan PPID menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Idham Fadhli, menjelaskan bahwa visitasi merupakan tahapan verifikasi faktual terhadap badan publik yang masuk lima besar pada masing-masing kategori.
Dalam tahapan tersebut, tim verifikator akan memeriksa kesesuaian antara jawaban dalam kuesioner penilaian dengan kondisi sebenarnya, termasuk bukti fisik dan dokumen pendukung yang tersedia di lapangan.
Idham menjelaskan, Komisi Informasi memiliki tiga tugas utama, yakni menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi, menetapkan standar layanan informasi, serta melakukan evaluasi terhadap badan publik terkait transparansi dan tata kelola informasi.
“Komisi Informasi memiliki tiga tugas utama, yakni menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi, menetapkan standar layanan informasi, serta melakukan evaluasi terhadap badan publik dalam hal transparansi dan tata kelola informasi. Keterbukaan informasi publik menjadi hal penting bagi setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah, salah satunya melalui pembentukan dan penguatan PPID sebagai pelaksana layanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kota Bukittinggi, tercatat sebanyak 17 permohonan informasi yang masuk. Dari jumlah tersebut, tujuh permohonan telah dilayani, sedangkan 10 permohonan lainnya ditolak.
Penolakan tersebut dilakukan karena pemohon tidak menyertakan penjelasan yang jelas mengenai tujuan dan kegunaan informasi yang diminta.
Meski demikian, sepanjang 2026, Pemerintah Kota Bukittinggi mencatat tidak terdapat sengketa informasi publik. Kondisi ini menjadi salah satu catatan dalam evaluasi pelayanan keterbukaan informasi di daerah tersebut.
Melalui visitasi ini, Komisi Informasi Sumatera Barat melakukan verifikasi terhadap kesiapan dan pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sebelum penetapan hasil Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026.





















