Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (11/9/2026) sore karena diduga menjual sepeda motor teman dari temannya tahun lalu tanpa sepengetahuan korban.
Kepala Polsek Padang Barat, AKP Nirdes Ali, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial MM (32 tahun), tukang parkir, warga Jalan Marapalam Indah IV, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur. Sementara itu, korban bernama Azmi (48 tahun), ibu rumah tangga, warga Jalan Air Manis, Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan.
Ali menginformasikan bahwa sepeda motor itu ialah Honda Scoopy bernomor polisi BA 3475 IC. Ia menyebut bahwa sepeda motor itu milik Fahri, anak Azmi, tetapi atas nama Azmi.
Pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, kata Ali, motor itu dipinjam oleh Iwan, anak dari adik Azmi, kepada Fahri untuk pergi ke Air Manis karena sepeda motornya bocor.
Setelah Iwan selesai menggunakannya, sepeda motor itu dipinjam oleh kakak ipar Iwan, Ari. Ari kemudian pergi bersama MM. Ari lantas masuk kafe, sedangkan sepeda motor dibawa oleh MM. Namun, MM tak kunjung kembali. Ari kemudian pulang tanpa membawa sepeda motor, sementara MM tidak kunjung mengembalikan sepeda motor itu.
“Iwan dan Fahri mendapatkan kabar bahwa sepeda motor itu sudah digadaikan oleh MM bersama STNK sepeda motor yang berada di dalam jok kendaraan itu. Setelah itu, MM kabur ke Batam,” ujar Ali pada Minggu (13/9/2026).
Atas dugaan penggelapan itu, kata Ali, korban rugi sekitar Rp18 juta.
Ali menyebut bahwa korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Padang Selatan beberapa hari setelah kejadian tersebut.














