Pihaknya kemudian mendapatkan informasi bahwa MM sudah kembali dari perantauan ke Padang. Ali mengatakan bahwa pihaknya menemukan MM sedang mengatur parkir kendaraan di Jalan Bandar Purus pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas lalu menangkap dan membawa MM ke Markas Polsek Padang Selatan.
Pihaknya menjerat MM dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang penggelapan itu, MM terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.














