Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria dan seorang wanita di dua kelurahan di Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Jumat (28/8/2026) malam karena kasus sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Deddy, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial RR (51 tahun), sementara wanita tersebut berinisial FDR (43 tahun).
Deddy mengatakan bahwa pihaknya menangkap RR di rumahnya di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pihaknya menangkap RR setelah menerima informasi dari warga tentang penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya menggerebek rumah tersebut dan menemukan RR di dalamnya.
Setelah itu, pihaknya memanggil dua warga untuk menyaksikan penggeledahan rumah tersebut. Saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,2 gram, 3 paket sabu-sabu sisa pakai, 1 timbangan digital. Pihaknya juga menemukan barang bukti pendukung penyalahgunaan sabu-sabu di rumah itu berupa alat isap sabu-sabu (bong) yang masih terpasang kaca pireks, plastik bening berklip merah, sedotan, korek api, dan sebuah telepon genggam.
Saat diinterogasi, kata Deddy, RR mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari perempuan berinisial FDR (43 tahun).
Berdasarkan informasi dari RR, kata Deddy, pihaknya mencari FDR. Pihaknya menangkap perempuan tersebut di sebuah rumah di sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, sekitar pukul 21.45 WIB.
Setelah itu, pihaknya menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan oleh ketua RT dan seorang warga setempat. Saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 25,10 gram. Selain itu, pihaknya menyita sebuah bong yang terpasang sedotan dan kaca pireks berisi sabu-sabu, sebuah timbangan digital, sejumlah plastik bening berklip merah, plastik bekas sisa narkotika, karet, sebuah ponsel merek OPPO A74, dan beberapa barang lainnya.














