“Keduanya pengedar sabu-sabu. Mereka residivis kasus narkoba,” ucap Deddy.
Deddy mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat RR dan FDR dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat 1 huruf W Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.














