Kabarminang – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat (Sumbar) disebut memiliki ekosistem bisnis yang terstruktur. Aliran dana dari aktivitas tambang ilegal tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak untuk menjaga kelancaran operasional di lapangan.
Peneliti Tambang Emas Ilegal Universitas Andalas (Unand), Dewi Anggraini, mengatakan jaringan bisnis PETI melibatkan sejumlah aktor dari tingkat atas hingga bawah.
“Aliran uang dari tambang emas haram ini dirancang sedemikian rupa untuk mengamankan operasional di lapangan, sehingga tercipta pembiaran secara kolektif,” ujar Dosen Ilmu Politik Unand tersebut di Padang, Kamis (27/8/2026).
Dewi menjelaskan, berdasarkan analisis terhadap skema pembagian hasil, porsi terbesar dapat mencapai 40 persen dan dikuasai pemilik modal atau investor.
Pemilik modal tersebut menyediakan berbagai kebutuhan operasional, mulai dari unit excavator, mesin dompeng hingga modal untuk menjalankan aktivitas pertambangan.
Menurut Dewi, keuntungan tersebut kemudian dialokasikan untuk membiayai operasional, termasuk kepada penyuplai bahan bakar minyak (BBM) atau blancer serta pihak yang memberikan jaminan keamanan.
Ia menyebut jaringan perlindungan tersebut dapat melibatkan local strongman, oknum aparat penegak hukum, oknum militer, hingga oknum pejabat daerah dan legislatif.
Selain itu, aliran dana juga disebut menyasar lingkungan sosial di sekitar lokasi pertambangan untuk membangun kompromi dan menjaga keberlangsungan aktivitas PETI.
















