Kabarminang – Kerusakan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, terus meluas. Masifnya penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang emas ilegal disebut telah mengubah bentang alam sungai sekaligus meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat di sekitarnya.
Peneliti Tambang Emas Ilegal Universitas Andalas, Dewi Anggraini, menyoroti perubahan metode penambangan yang berlangsung dalam dua dekade terakhir. Menurutnya, pergeseran dari cara tradisional menuju penggunaan alat berat telah mengubah kondisi ekologis sungai secara drastis.
“Sebelum tahun 2000-an, masyarakat menambang secara tradisional dengan mendulang menggunakan jae di aliran sungai, sehingga kualitas air sungai tetap jernih dan ekosistem terjaga,” ungkap Dewi, Dosen Ilmu Politik UNAND, Kamis (27/8/2026).
Sebagai warga pribumi Sijunjung, Dewi menceritakan perubahan mulai terlihat ketika aktivitas penambangan beralih menggunakan mesin dompeng pada rentang 2004 hingga 2005. Penggunaan mesin tersebut tidak lagi terbatas pada aliran sungai, tetapi mulai merambah lahan-lahan produktif di sepanjang kawasan tepian sungai.
Kondisi itu semakin memburuk ketika terjadi booming emas pada periode 2006 hingga 2008. Masa tersebut sekaligus menandai masuknya penggunaan alat berat dalam skala yang jauh lebih besar.
“Metode tambang berubah masif menggunakan excavator skala besar, di mana satu pemodal bahkan mampu menguasai hingga 35 unit alat berat,” ujar pakar politik lingkungan itu.
Menurut Dewi, saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 100 unit ekskavator yang masih beroperasi aktif di Sijunjung. Alat-alat berat tersebut disebut bahkan dapat melintas di jalan publik tanpa kendala hukum.
Masifnya penggunaan alat berat itu, kata Dewi, kemudian mengubah bentang alam di sepanjang DAS Batanghari. Dampaknya tidak hanya dirasakan di Sijunjung, tetapi juga berkaitan dengan kawasan aliran sungai yang membentang hingga Solok Selatan, Solok, dan Kuantan.















