Menurutnya, skema WPR dan IPR perlu dikelola melalui tata kelola nagari dan adat. Dengan begitu, masyarakat lokal tidak hanya menjadi pelaku dalam aktivitas pertambangan, tetapi juga memiliki kontrol terhadap pengawasan dan kelestarian lingkungan di wilayahnya.
Pengelolaan tersebut juga harus disertai kewajiban reklamasi lahan pascatambang. Area yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk lahan produktif, seperti tanaman cabai, semangka, atau sawit.
Dewi juga mendesak pemerintah daerah memfasilitasi edukasi mengenai good mining practice. Selain itu, dana Pokok Pikiran (Pokir) pejabat daerah dinilai dapat diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan ekosistem dan lahan yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan.















