Kehancuran struktur tanah di kawasan DAS juga disebut meningkatkan risiko bencana tanah longsor. Dewi mencontohkan kawasan Silokek yang mengalami longsor hingga merusak permukiman dan menghanyutkan area tempat tinggal warga. Ancaman tersebut bahkan telah berulang dan menimbulkan korban jiwa di sekitar kawasan penambangan.
Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, sedikitnya 48 hingga 50 orang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan longsor yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat.
“Kerusakan lingkungan memicu bencana mematikan, padahal masyarakat bawah hanya menerima jatah kecil dari hasil tambang,” tegas Dewi.
Di balik kerusakan lingkungan tersebut, Dewi juga menyoroti ketimpangan pembagian hasil tambang. Pekerja kasar dan operator yang berada di lapangan disebut hanya memperoleh sekitar 20 persen dari hasil, yang kemudian masih harus dibagi dengan pekerja lainnya.
Sebaliknya, porsi keuntungan terbesar hingga sekitar 40 persen disebut dinikmati pemilik modal. Mereka merupakan pihak yang membiayai pengadaan alat berat sekaligus menopang jaringan operasional pertambangan.
Menurut Dewi, persoalan tersebut semakin rumit karena pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dinilai kerap saling melempar tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Alasannya, kewenangan perizinan sektor pertambangan berada di tangan pemerintah pusat.
Di saat yang sama, pengawasan yang dinilai pasif serta penindakan yang bersifat seremonial membuat aktivitas penambangan kembali marak setelah razia berakhir. Pola tersebut membuat persoalan tambang ilegal seolah terus berputar pada siklus yang sama.
“Penghentian tambang secara total sulit karena alasan ekonomi, sehingga solusinya adalah pengalihan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang teratur,” jelas Dewi.
















