“Aliran dana mengalir ke tingkat nagari, sumbangan rumah ibadah atau masjid melalui zakat, hingga koordinator lapangan yang bertindak sebagai broker,” kata Dewi.
Oknum Wartawan Disebut Turut Disasar
Dewi juga mengungkapkan adanya dugaan pemberian dana khusus kepada oknum wartawan sebagai bagian dari upaya menjaga aktivitas tambang ilegal agar tidak terekspos.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar aktivitas penambangan liar dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak diberitakan kepada publik.
Sementara itu, pemilik lahan yang disewakan sebagai lokasi pertambangan disebut menerima bagian sekitar 20 hingga 25 persen dari total pendapatan.
Adapun masyarakat yang bekerja sebagai penambang atau pekerja operasional berada pada posisi dengan bagian yang lebih kecil.
“Pekerja operasional seperti operator excavator dan mesin dompeng berada di tingkat paling bawah. Persentase kecil itu masih harus dibagi lagi ke sesama pekerja,” tegas pakar politik lingkungan itu.
Satu Pemodal Disebut Kuasai 35 Excavator di Sijunjung
Dewi menyebut kuatnya jaringan pengaman membuat mobilisasi alat berat untuk aktivitas PETI dapat berlangsung relatif tanpa hambatan.
Di Kabupaten Sijunjung, misalnya, ia mengungkapkan satu pemodal disebut menguasai hingga 35 unit excavator.
















