Jumlah tersebut menjadi bagian dari lebih dari 100 unit alat berat yang diperkirakan beroperasi dan melintasi jalan umum, bahkan melewati kawasan kantor kepolisian sektor (Polsek).
Dewi yang mengaku sebagai warga setempat mengatakan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat telah berlangsung masif sejak sekitar 2006–2008.
Aktivitas tersebut, menurut dia, berdampak terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari yang meliputi wilayah Solok Selatan, Solok, Sijunjung hingga Kuantan.
Kerusakan ekologis itu juga disebut berkontribusi terhadap bencana tanah longsor di kawasan Silokek yang menghanyutkan permukiman warga dan menimbulkan korban jiwa berulang.
Dorong IPR Berbasis Pengawasan Nagari dan Adat
Dewi menilai pemerintah daerah selama ini masih cenderung pasif dalam menangani persoalan PETI.
Ia menyebut pengawasan lebih banyak dilakukan melalui razia represif yang bersifat sementara. Setelah penindakan selesai, aktivitas tambang ilegal kembali marak.
Karena itu, ia mendorong reformasi tata kelola pertambangan melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berbasis pengawasan nagari dan adat.
Menurutnya, legalisasi harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat serta kewajiban reklamasi lahan setelah kegiatan pertambangan selesai.
Dewi juga mendorong adanya skema pembiayaan reklamasi dan pemulihan lingkungan yang jelas agar kerusakan akibat aktivitas pertambangan tidak sepenuhnya ditanggung masyarakat dan pemerintah.
















