Minggu, September 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemuda di Sijunjung Ditangkap karena Curi Sawit Senilai Rp520 Ribu di Kebun Perusahaan

Holy Adib
Kamis, 30 Juli 2026 00:02
in Hukum & Kriminal
Petugas keamanan PT Bina Pratama Sakato Jaya menangkap seorang pencuri tandan sawit di kebun Blok H2 perusahaan sawit itu, Jorong Kamang Makmur, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 6.00 WIB. Setelah itu, petugas keamanan menyerahkannya ke polsek. Foto: Polsek Kamang Baru

Petugas keamanan PT Bina Pratama Sakato Jaya menangkap seorang pencuri tandan sawit di kebun Blok H2 perusahaan sawit itu, Jorong Kamang Makmur, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 6.00 WIB. Setelah itu, petugas keamanan menyerahkannya ke polsek. Foto: Polsek Kamang Baru


Kabarminang — Dua orang tertangkap tangan oleh petugas kemananan PT Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ) saat mencuri tanda buah segar sawit di kebun Blok H2 perusahaan sawit itu, Jorong Kamang Makmur, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 6.00 WIB.

Kepala Polsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, mengatakan bahwa satu orang dari dua pelaku tersebut kabur dengan sepeda motor. Sementara itu, satu orang lagi ditangkap oleh tiga petugas keamanan perusahaan.

Syafrinaldi menginformasikan bahwa pelaku yang tertangkap tersebut berinisial AJS (24 tahun), warga Jorong Kamang Makmur.

“Setelah menangkap pelaku, petugas keamanan perusahaan mengantarkan pelaku ke polsek dan membuat laporan polisi,” ujar Syafrinaldi pada Rabu (29/7/2026).

Perihal pencurian yang dilakukan oleh pelaku, Syafrinaldi menerangkan bahwa kedua pelaku berangkat dari rumah pukul 4.00 WIB dengan sepeda motor ke kebun Blok H2, yang lokasinya jauh dari kantor perusahaan. Pada pukul 6.00 WIB keduanya ketahuan sedang memanen tandan buah segar sawit oleh tiga petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli.

Saat ketahuan tersebut, kata Syafrinaldi, salah seorang pelaku langsung kabur dengan sepeda motor dan meninggalkan rekannya. Ia menyebut bahwa petugas keamanan langsung menangkap pelaku yang tertinggal.

“Dia mencuri 18 tandan sawit. Nilai kerugiannya Rp520 ribu. Menurut KUHP baru (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023—red), nilai kerugian pencurian di atas Rp500 ribu dapat diproses hukum sebagai pencurian biasa,” tutur Syafrinaldi.

Atas kasus tersebut, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian biasa itu, katanya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Syafrinaldi mengungkapkan bahwa pelaku yang tertangkap mengaku bahwa ia akan menggunakan uang penjualan sawit itu untuk memperbaiki sepeda motor dan ponselnya.


Tags: AKP Syafrinaldiberita kriminal Sumbarberita SijunjungBPSJhukum pencurian IndonesiaJorong Kamang MakmurKamang Barukasus pencurian sawitkeamanan kebun sawitkebun sawit Sijunjungkriminal Sumatera BaratKUHP baruNagari KamangPasal 476 KUHPpatroli keamanan perusahaanpelaku pencurian sawitpencuri sawit ditangkappencurian di Sijunjungpencurian hasil perkebunanPencurian Sawitpencurian tandan buah segar sawitpencurian TBS sawitperkebunan kelapa sawitPolsek Kamang BaruPT Bina Pratama Sakato JayaSumatera Barattandan buah segar sawittindak pidana pencurianUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terkait

162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

162 Botol Minuman Keras Disita dari Rumah Warga, Kedai, dan Kafe di Kota Solok

12 September 2026
Terima Gadai Sepeda Motor Curian, Seorang Pria di Padang Ditangkap Polisi

Terima Gadai Sepeda Motor Curian, Seorang Pria di Padang Ditangkap Polisi

12 September 2026
Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

11 September 2026
Bawa Kerambit dan Miras, Pemuda 22 Tahun Diamankan Polisi Saat Patroli Malam di Padang

Bawa Kerambit dan Miras, Pemuda 22 Tahun Diamankan Polisi Saat Patroli Malam di Padang

11 September 2026
Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

10 September 2026
Diduga Curi Motor, Pria di Tanah Datar Ditangkap Setelah 8 Bulan Diburu

Diduga Curi Motor, Pria di Tanah Datar Ditangkap Setelah 8 Bulan Diburu

10 September 2026
Next Post
DPRD Sumbar Desak Bapenda Serius Tagih Pajak Air Permukaan Perkebunan Sawit, Potensi PAD Disebut Capai Ratusan Miliar

DPRD Sumbar Desak Bapenda Serius Tagih Pajak Air Permukaan Perkebunan Sawit, Potensi PAD Disebut Capai Ratusan Miliar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

11 September 2026

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

7 September 2026

Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

10 September 2026

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

11 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.