Kabarminang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mendesak Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar serius mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), terutama dari sektor perkebunan kelapa sawit. DPRD menilai sektor tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun hingga kini belum tergarap secara maksimal.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya realisasi pemungutan PAP dari sektor perkebunan. Menurutnya, potensi penerimaan daerah dari pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan perkebunan sangat besar, tetapi belum diimbangi dengan pelaksanaan di lapangan.
“Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan dari pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan oleh usaha perkebunan di Sumbar sangat besar. Namun, realisasinya masih jauh dari harapan,” ujar Evi Yandri kepada wartawan, Rabu (29/7).
Ia mengatakan seluruh tahapan penyusunan regulasi, mekanisme pemungutan, hingga koordinasi dengan berbagai instansi dan pelaku usaha telah diselesaikan sejak awal 2025. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah kini hanya perlu menjalankan aturan yang telah tersedia.
“Kita sudah bahas dan sepakati, bahkan dengan melibatkan lintas instansi, baik secara hukum dan regulasi, sistem dan mekanisme pemungutan hingga sosialisasi dengan para pelaku usaha perkebunan di Sumatera Barat sudah dilaksanakan. Semua proses sudah kita jalani dan tidak ada masalah, tinggal eksekusi atau pelaksanaan oleh dinas terkait. Namun, hingga akhir Juli 2026 ini, realisasi kinerjanya sangat mengecewakan. Untuk itu kami mendesak Pemrov serius dan sungguh sungguh menjalankan amanah konstitusi terkait PAP ini. Aturan hukumnya jelas. Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan pun sudah ada yakni Pergub Nomor 13 Tahun 2023,” tegasnya.
Evi menjelaskan, secara hukum kewenangan pemerintah provinsi untuk memungut PAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, Kementerian Keuangan melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor S-109/PK.5/2026 tertanggal 18 Juni 2026 juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang melakukan pemungutan PAP selama memenuhi persyaratan objektif dan subjektif.
Berdasarkan ketentuan tersebut, objek PAP pada sektor perkebunan kelapa sawit meliputi penggunaan air permukaan untuk operasional pabrik pengolahan kelapa sawit, area pembibitan, serta berbagai sarana penunjang kegiatan perkebunan.
Tidak hanya itu, sistem drainase komersial di kawasan perkebunan juga termasuk objek pajak apabila berfungsi menurunkan, menampung, atau mengatur air permukaan guna mendukung produktivitas tanaman sawit dengan sumber air berasal dari sungai, mata air, danau, maupun air hujan.
Evi menilai potensi penerimaan dari sektor ini sangat besar mengingat luas perkebunan kelapa sawit di Sumbar terus berkembang.
“Potensi PAP yang menjadi hak daerah ini cukup besar, nilainya bisa ratusan miliar setiap tahun. Berdasarkan data komoditas perusahaan kelapa sawit di Sumbar pada tahun 2025 saja luasnya mencapai 215 ribu hektare dan berdasarkan data BPS tahun 2024 produksi crude palm oil (CPO) mencapai 699,39 ribu ton,” paparnya.
Karena itu, DPRD meminta Bapenda segera mengambil langkah konkret untuk mengoptimalkan pemungutan PAP. Menurut Evi, DPRD bersama Pemerintah Provinsi telah melakukan berbagai koordinasi dan sosialisasi hingga ke kabupaten yang memiliki perkebunan sawit, termasuk dengan gabungan pengusaha kelapa sawit dan instansi vertikal terkait.
“DPRD bersama Pemrov sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi hingga kabupaten yang memiliki perkebunan sawit termasuk dengan gabungan pengusaha kelapa sawit di Sumbar serta lintas instansi vertikal,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Sumbar juga akan meminta laporan berkala dari Bapenda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Perkebunan mengenai perkembangan pemungutan PAP, kendala yang dihadapi, hingga langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak daerah.














