Kabarminang – Seorang perempuan berinisial TSR dilaporkan ke Polresta Padang atas dugaan penggelapan satu unit mobil milik Melyani Oktavia, pemilik Gee Driving Padang. Hingga kini, kendaraan tersebut belum ditemukan dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Melyani mengatakan, TSR merupakan peserta kursus di Gee Driving Padang yang berlokasi di Jalan H.O.S. Cokroaminoto Nomor 63A, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Ia menjelaskan, pada 17 Juni 2026, TSR meminjam satu unit Toyota Avanza E M/T warna silver dengan nomor polisi BA 1319 QZ. Menurut Melyani, saat itu terlapor beralasan kendaraan tersebut akan digunakan selama tiga hari untuk keperluan keluarga yang datang dari luar kota.
Namun, setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Melyani mengaku kemudian memperoleh informasi dari suami TSR pada 29 Juni 2026 bahwa mobil itu telah digadaikan kepada pihak lain.
“Sampai saat ini keberadaan unit mobil maupun yang bersangkutan masih belum bisa ditemukan,” ujar Melyani kepada Sumbarkita, Sabtu (12/7/2026).
Merasa dirugikan, Melyani melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/589/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 24 Juni 2026.
Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/964/VI/2026/Reskrim tertanggal 29 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut.















