Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di pinggir jalan di Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamatan Lembah Segar, Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB karena diduga membeli sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, Iptu Ary Andre J.R., mengatakan bahwa pemuda tersebut berinisial MH (23 tahun), warga Pasar Baru Jorong Timbo Abu, Nagari Simpang Timbo Abu Kajai, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat. Ia menyebut bahwa MH merupakan pekerja interior ruangan yang sedang bekerja di Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Sawahlunto.
Ary menerangkan bahwa saat bekerja, MH ingin mengisap sabu-sabu, kemudian mencari orang yang menjual barang tersebut. Setelah mendapatkan nomor penjual sabu-sabu, MH menghubungi nomor itu lewat pesan aplikasi MiChat untuk membeli sabu-sabu seharga Rp150 ribu pada Senin (13/7/2026).
“Menurut pengakuannya, dia tidak kenal dengan orang itu. Mereka tidak bertemu. Penjual sabu-sabu tersebut hanya menitipkan pesan kepada MH untuk menjemput sabu-sabu yang dibeli MH di semak-semak di Kecamatan Lembah Segar,” ujar Ary kepada Sumbarkita pada Selasa (14/7/2026).
Setelah waktu magrib, kata Ary, MH pergi dengan sepeda motor untuk menjemput sabu-sabu di tempat yang ditentukan oleh penjual sabu-sabu itu. Saat menjemput barang tersebut, katanya, warga mencurigai MH menjemput sabu-sabu karena ia bukan orang sana dan gerak-geriknya mencurigakan.
“Warga melaporkan hal itu kepada polisi. Setelah mendapatkan informasi tentang adanya orang yang menjemput sabu-sabu, petugas mencarinya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap MH saat mengendarai sepeda motor di Kelurahan Kubang Sirakuk Utara. Saat itu dia akan kembali ke tempatnya bekerja,” ucap Ary.
Sebelum menggeledah MH, kata Ary, pihaknya memanggil perangkat kelurahan dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap MH. Saat menggeledah pria itu, pihaknya menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,05 gram terbungkus plastik klip bening. Ia menyebut bahwa paket itu berada di dalam tisu putih, sedangkan tisu itu disimpan di dalam kotak rokok Surya warna cokelat.
“Barang bukti tersebut ditemukan di atas jalan di lokasi pelaku ditangkap. Saat diinterogasi di lokasi, MH mengakui bahwa paket sabu-sabu tersebut miliknya,” tutur Ary.















