Ary mengatakan bahwa pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa sebuah ponsel Realme Note 60 yang digunakan untuk menghubungi penjual sabu-sabu dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BA 2081 JR yang dipakai untuk menjemput barang tersebut.
Ary menambahkan bahwa pihaknya menjerat MH dengan Pasal 609 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal itu, katanya, MH terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.















