Kabarminang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus mendalami dugaan aliran dana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada dengan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN). Dugaan aliran dana tersebut disebut mengarah kepada seorang oknum perwira tinggi (Pati) Polri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan dugaan tersebut diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti yang telah disita selama proses penyidikan. Meski demikian, pihaknya belum mengungkap identitas oknum Pati Polri yang dimaksud.
“Dugaan aliran dana itu kami peroleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang telah kami sita,” kata Eriyanto kepada Sumbarkita, Jumat (10/7/2026).
Menurut Eriyanto, salah satu saksi yang telah diperiksa merupakan keponakan dari oknum Pati Polri yang dimaksud. Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menemukan dugaan pemberian satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,1 miliar. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik turut menelusuri sejumlah transaksi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pembelian tiket perjalanan, oleh-oleh, hingga biaya penginapan.
“Kami juga mendalami transaksi pembelian tiket, oleh-oleh, dan biaya penginapan. Semua itu akan kami ungkap secara transparan,” ujarnya.
Eriyanto menegaskan penyidik masih terus membuka seluruh fakta dalam perkara tersebut. Menurutnya, setiap informasi yang diperoleh akan diverifikasi melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti sebelum diambil kesimpulan.
“Kami terus membuka tabir-tabir yang ada dalam kasus ini karena merupakan salah satu kasus korupsi besar di Sumatera Barat,” katanya.















