BSN diketahui anggota DPRD Sumbar Periode 2024-2029 dari Partai Demokrat. Dalam kasus ini dia jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen yang dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Beny ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Pakubuwono, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026) malam. Sebelumnya, Beny masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2025.
Saat ini, proses penyidikan terhadap BSN masih berlangsung. Kejari Padang menyatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang diajukan pihak tersangka, masih dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang.















