Kabarminang — Polisi menangkap dua pemuda di kawasan tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (5/6/2026) malam karena membawa ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Deddy, mengatakan bahwa kedua pemuda itu masing-masing berinisial MAB (22), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan MZ (26), warga Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Deddy menerangkan polisi menangkap kedua pemuda itu saat petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang melaksanakan patroli rutin. Saat berpatroli, katanya, petugas dan menemukan dua orang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sedang nongkrong di pinggir jalan. Setelah itu, petugas memeriksa dan menggeledah keduanya dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket ganja kering. Dari lima paket itu, katanya, empat paket di antaranya terbungkus kertas putih dan satu paket lainnya disimpan dalam kotak plastik hijau bergambar tengkorak,” ucap Deddy pada Sabtu (6/6/2026).
Deddy mengatakan bahwa lima paket ganja tersebut beratnya lebih lima gram. Ia menyebut bahwa keduanya mengakui bahwa barang tersebut milik mereka.
Selain itu, kata Deddy, petugas menemukan barang bukti lain, antara lain 2 bungkus kertas papir, 2 ponsel, 1 mobil Toyota Hilux beserta STNK dan kunci kendaraan.
Setelah menangkap kedua pemuda itu, kata Deddy, petugas berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang untuk penanganan perkara tersebut selanjutnya.
Deddy menyampaikan bahwa pihaknya akan menjerat kedua pemuda itu dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat 1 huruf W Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 622 ayat 1 huruf Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ia menambahkan bahwa salah satu di antara kedua pemuda itu kurang lancar berbicara. Karena itu, pihaknya akan memeriksa pemuda itu dengan pendampingan ahli bahasa isyarat pada Senin (8/6/2026).
















