Kabarminang – Aparat kepolisian menggelar operasi penertiban dan sterilisasi besar-besaran terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, Senin (1/6/2026).
Operasi yang menyasar kawasan hutan dan aliran sungai tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Muhammad Indah Prakoso. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.
Hingga Senin sore, personel kepolisian masih disiagakan di lokasi guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin yang beroperasi di kawasan tersebut.
Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Saiful Wahid, menegaskan bahwa pemberantasan PETI menjadi salah satu prioritas kepolisian karena praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Selain melanggar hukum, praktik ini merusak ekosistem dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar,” kata Saiful Wahid.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat.
Menurut Saiful, pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
















