Langkah penertiban yang dilakukan Polres Lima Puluh Kota mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Tokoh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, Desri Imam Mudo, menyebut operasi tersebut sebagai respons atas keresahan warga yang selama ini terdampak aktivitas tambang ilegal.
Menurut Desri, keberadaan PETI di kawasan Galugua telah menimbulkan sejumlah dampak yang dirasakan masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi gangguan sosial.
Ia menjelaskan, aktivitas tambang tanpa izin berisiko merusak struktur tanah dan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air bagi warga. Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat memicu persoalan sosial dan konflik di tengah masyarakat.
“Kehadiran aparat di lapangan memberikan harapan bagi masyarakat yang selama ini menginginkan adanya tindakan nyata terhadap aktivitas tambang tanpa izin,” ujar Desri.
Polres Lima Puluh Kota memastikan operasi penindakan terhadap PETI tidak berhenti pada kegiatan kali ini. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah munculnya kembali aktivitas tambang ilegal serta menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah tersebut.
















