Kabarminang — Polisi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang dilakukan pemimpin sebuah pondok tahfiz di Tanah Datar ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada Jumat (29/5/2026).
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Ipda Hari Pratama, mengatakan bahwa dalam berkas tersebut, pihaknya menyangkakan Pasal 414 ayat 1 huruf b juncto Pasal 415 huruf b juncto Pasal 473 ayat 3 huruf b terhadap tersangka. Berdasarkan pasal tersebut, katanya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Setelah menyerahkan berkas perkara tersebut, kata Hari, pihaknya menunggu tanggapan dari jaksa peneliti terhadap berkas itu. Jika jaksa mengembalikan berkas dengan sejumlah catatan, pihaknya akan melengkapi berkas tersebut, lalu menyerahkannya kembali ke kejaksaan. Sementara itu, kalau jaksa menyatakan bahwa berkas tersebut lengkap, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Kini tersangka masih ditahan di rutan Polres Tanah Datar,” ujar Hari pada Minggu (31/5/2026).
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pemimpin yayasan anak duafa dan pondok tahfiz di Nagari Kumango, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, dilaporkan ke polres karena diduga mencabuli santri laki-laki.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Ikbal, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial RS (35 tahun). Ia menyebut bahwa RS sudah beristri tetapi belum punya anak.
Sementara itu, kata Ikbal, korban merupakan santri laki-laki berusia 14 tahun, siswa kelas 2 SMP di Sungai Tarab. Ia menginformasikan bahwa korban berasal dari Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
“Korban tinggal di asrama pondok tahfiz itu bersama santri duafa lainnya. Di sana mereka belajar tahfiz, tetapi bersekolah di sekolah formal di luar yayasan tersebut. Mereka dibiayai oleh yayasan,” tutur Ikbal pada Senin (11/5/2026).















