Perihal dugaan pencabulan, Ikbal menceritakan bahwa pada dugaan perbuatan tidak senonoh itu terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah RS, yang berada tak jauh dari yayasan. Hari itu korban pulang dari sekolah karena sakit perut (korban memiliki riwayat usus buntu). Korban pergi ke rumah RS dan meminta tolong kepada ustadnya itu untuk mengantarkannya ke rumah sakit guna berobat.
Sepulang berobat, kata Ikbal, korban disuruh beristirahat oleh RS di rumahnya. Saat korban beristirahat, RS berbaring di samping santri tersebut sambil bermain ponsel. Saat itulah RS diduga mencabuli korban: memeluk dan mencium korban, lalu membuka celana korban dan melakukan seks oral terhadap alat kelamin korban.
“Karena sedang sakit, korban tidak berdaya. Dia mencoba melawan pelaku, tetapi pelaku tetap melancarkan aksinya.
Ikbal mengungkapkan bahwa perbuatan ustad tahfiz itu diketahui oleh ibu korban setelah korban menceritakannya di rumah mereka di Kelurahan Tigo Koto Diateh. Ia menceritakan bahwa ibu korban mengetahui hal itu ketika korban tidak mau kembali ke pondok tahfiz itu. Saat ditanya alasannya tidak mau kembali, korban menceritakan dugaan perbuatan cabul yang dialaminya dari RS.
“Korban mengatakan kepada ibunya bahwa ustad tersebut gay,” ucap Ikbal.
Karena tidak terima anaknya dicabuli, kata Ikbal, ibu korban melaporkan ustad tersebut ke Polres Tanah Datar pada 23 Maret 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Ikbal, pihaknya melakukan penyelidikan hingga menetapkan RS sebagai tersangka pencabul anak di bawah umur. Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah jorong dan pemerintah nagari setempat serta keluarga ustad tersebut untuk segera mengantarkan RS ke polres untuk diperiksa. Ia menyebut bahwa keluarga RS mengantarkan ustad itu ke polres pada Jumat (8/5/2026).
“Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa dia mencabuli korban. Dia melakukan hal itu karena pernah menjadi korban pencabulan saat kecil,” ucap Ikbal.















