Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di Kampung Api-Api, Nagari Api-Api Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, pada Senin (13/7/2026) pukul 18.30 WIB karena diduga mengedarkan ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pria itu berinisial BZ (44 tahun), karyawan swasta, warga Kampung Api-Api.
Perihal penangkapan BZ, Hardi menerangkan bahwa awalnya pihaknya memperoleh informasi dari warga Kampung Api-Api bahwa di kampung itu sering terjadi transaksi ganja. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah yang diduga biasa digunakan sebagai tempat transaksi.
Saat tiba di sebuah rumah di Kampung Api-Api, kata Hardi, pihaknya langsung menggerebek rumah itu, lalu menangkap pria berinisial BZ di dalamnya. Sesudah itu, pihaknya memanggil dua warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah tersebut dan tubuh BZ.
Berdasarkan penggeledahan, pihaknya menemukan satu paket kecil ganja dalam kertas timah rokok berwarna merah. Hardi menyebut bahwa BZ mengakui ganja itu miliknya. Selain itu, pihaknya menyita ponsel merek Oppo sebagai barang bukti.
“Di dalam ponselnya ditemukan banyak pesan pembelian ganja. Pesan-pesan dalam ponselnya itu sudah cukup menjadi bukti bahwa dia pengedar ganja,” ujar Hardi pada Rabu (15/7/2026).
Hardi mengatakan bahwa BZ mengakui bahwa ia baru selesai menjual ganja. Ia menyebut bahwa ganja seberat 1,5 gram yang ditemukan di rumahnya tersebut merupakan ganja sisa penjualan.
Pihaknya sudah menetapkan BZ sebagai tersangka pengedar ganja. Karena itu, pihaknya menjerat BZ dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















