Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di pinggir jalan Jorong Guguak Ateh, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (30/5/2026) sore karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Harmen mengatakan bahwa pria tersebut berinisial DI (49 tahun), warga Jorong Guguak Ateh.
Perihal penangkapan DI, Harmen menceritakan bahwa berdasarkan penyelidikan pihaknya, DI sering mengedarkan sabu-sabu di Jorong Guguak Ateh. Pihaknya lalu menangkap DI di pinggir jalan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat diinterogasi, kata Harmen, DI mengaku bahwa ia menyimpan sabu-sabu di pinggir jalan dalam semak-semak sawah. Pihaknya lalu menggeledah lokasi tersebut dengan disaksikan oleh kepala jorong dan ketua pemuda setempat.
Dari hasil penggeledahan itu, kata Harmen, pihaknya menemukan 3 paket sedang sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, 3 pak plastik klip, 12 buah plastik klip, 1 timbangan digital. 1 sendok sabu-sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 kantong kresek hitam, 1 kotak rokok Luffman merah, dan 1 ponsel Vivo.
“Pelaku mengakui semua barang bukti tersebut miliknya,” ujar Harmen pada Minggu (31/5/2026).
Harmen mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat DI dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, katanya, DI terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.














