Kabarminang – Seorang remaja berinisial FA (16) ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pencurian seekor burung Kacer di Kota Padang, Sumatera Barat.
FA ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (29/8/2026) sore.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan FA dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan kehilangan burung peliharaan milik Miftahul Ulum.
“Kasus tersebut dilaporkan korban setelah burung peliharaannya yang berada di dalam sangkar di teras rumahnya di Jalan Sentani No. 2, RT 001/RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, hilang,” ujarnya.
Menurut Yasin, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban meletakkan sangkar berisi burung peliharaannya di teras rumah.
Keesokan paginya, korban mendapati burung tersebut telah hilang dan hanya menyisakan sangkar kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp5 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Klewang melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta menggali informasi dari masyarakat sekitar.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada FA,” kata Yasin.
Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan FA di kawasan Jalan Veteran. Tim Klewang langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan FA tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi di lokasi, FA mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung Kacer berwarna hitam putih dalam kondisi sehat yang berada dalam penguasaan FA.
FA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum.














